Jumat, 04 September 2015

Warga Pertanyakan Uang Ruko


Pemalang, Program Pemerintah yang diterapkan untuk Ruko diwilayah Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai Asemdoyong (KP3) kini tidak jelas. Pasalnya pedagang pemilik ruko dipungut uang sebesar Rp.6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) tanpa ada kwitansi dan penjelasan dari pihak KP3. Tak hanya itu saja dari beberapa pedagang yang menempati ruko ada dua tempat yang pertama Ruko disebelah barat Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai Asemdoyong Tahun Anggaran 2014,dan yang kedua disebelah selatan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tahun Anggaran 2013. Untuk Ruko yang berada disebelah utara KP3 ada 8 Ruko dan yang disebelah selatan TPI 10 Ruko. Hal yang sama pun dilakukan oleh pihak KP3 untuk yang disebelah selatan TPI diminta Rp.5.000.000,-(Lima juta rupiah /pemilik ruko). Hal ini disampaikan oleh beberapa pemilik ruko pada awak media yang indentitas namanya tidak mau dikorankan. 
Kepala Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai Asemdoyong Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang Jawa-Tengah Benny Wahyu FV,A.Pi saat dikonfirmasi oleh awak media tentang pungutan uang pemilik ruko ,menurutnya untuk jaminan ,katanya pada media. Dan saat dipertanyakan kenapa tidak ada kwitansi atau sepotong kertas sebagai tanda bukti, dengan tegas Benny Wahyu FV,A.Pi menjawab “nanti akan saya buatkan kwitansi dan saya punya bawahan dan sudah saya serahkan semua pada bawahan saya”, tambahnya pada media. Hal itu disampaikan langsung oleh Benny Wahyu,A.Pi yang mengarah pada Kasi Tata Pengusaha Sefty. Dan saat dikonfirmasi oleh awak media Sefty selaku Kasi Tata Pengusaha justru berbalik arah , “semua itu ada pada Pimpinan karena kebijakan ada pada Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai”, katanya pada media. 
Ketika dipetanyakan tentang pungutan uang yang diminta dari para pemilik ruko, Sefty selaku Kasi Tata Pengusaha berbelit-belit. Jelasnya bahwa, ada indikasi penyimpangan dana yang dipungut dari pemilik ruko. Karena saat ditanyakan oleh awak media sampai sekarang tidak ada kejelasanya uang itu dikemanakan. Pada Instansi terkait dan pihak berwajib agar menindak lanjuti dan mengklarifikasi tentang pungutan tidak prosedural yang diduga oleh pihah Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai Asemdoyong. (Budi)





0 komentar:

Posting Komentar