Kamis, 15 Oktober 2015

DAK SMP Negeri 06 Taman Diduga Ada Penyimpangan

Pemalang,Warta Global Time

Berdasarkan Permendikbud No.9 Tahun 2015, bahwasanya Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanani kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan Dasar yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.DAK Bidang Pendidikan dimaksudkan untuk mendanai kegiatan pendidikan yang menjadi urusan wajib daerah dan merupakan prioritas nasional dengan tujuan pemenuhan standar pelayanan minimal sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun 2015 saat ini diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2015 .Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Nomor:144/C/kp/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Dasar Tahun 2015.Kegiatan peningkatan prasarana pendidikan dilakukan oleh panitia yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah penerima alokasi DAK secara swakelola.Kegiatan peningkatan sarana pendidikan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten /Kota melalui pemilihan penyedia barang/jasa.Ruang lingkup DAK Bidang Pendidikan Tahun 2015 meliputi DAK Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Pertama.DAK Bidang Pendidikan Dasar meliputi DAK SD/SDLBdan DAK SMP/SMPLB.Namun yang menjadi pertanyaan dalam pelaksaan pembangunan tersebut diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis.Baik  yang disengaja ataupun tidak disengaja oleh pihak sekolah yang mendapat DAK.Seperti yang telah terjadi di SMP 06 Taman,Dalam sebuah pengerjaan kini tidak sesuai dengan petunjuk.Besi yang seharusnya dengan ukuran 6mm untuk cincin kini dalam belanja besi ada indikasi yang mengarah atas dugaan penyimpangan.Pasalnya saat dikonfirmasi oleh awak media tanggal 16/September 2015 jam:10:35 wib ditemukan bukti besi yang tidak sesuai dengan ukuranya,M.Miftahudin selaku wakil kepala sekolah.Pada saat itu Kepala Sekolah sedang ada kegiatan di Semarang menurut keterangangan dari pihak sekolah.M.Miftahudsin  saat dimintai keterangan oleh awak media,malahtidak tau tentang ukuran besinya.Padahal dalam (BESTEK )sudah ada petunjuk tentang ukuran besi.Mengapa demikian?.Namun sampai saat ini pengerjaan masih tetap berjalan walaupun besi ukuran untuk cincin tidak diganti dengan ukuran yang sesuai dengan bestek.Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang dan Instansi terkait agar mengklarifikasi hal tersebut.Jangan samapai tutup mata.DAK Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Pemalang hampir merata banyak dugaan penyimpangan terutama tentang pembesian.Namun saat dikonfirmasi oleh awak media malah justru tidak respon sama sekali.Banyak sekali Kepala Sekolah dari Tingkat SD sampai SMP malah justru tidak sinergig dengan awak media sebagian ada yang mempersilahkan dan melontarkan kata-kata tidak menyenangkan terhadap awak media”silahkan dimuat disurat kabar saya tiadak takut.dari salah satu Kepala Sekolah SDN 02 Asemdoyong diwilayah Kecamatan Taman.Padahal jelas ada bukti bahwa besi yang dipakai untuk cincin tidak sesuai dengan RAB/BESTEK.(Budi/Edi)

0 komentar:

Posting Komentar