Pemalang,Warta Global Time
Berdasarkan Permendikbud No.9 Tahun
2015, bahwasanya Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK adalah dana yang
bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan
tujuan untuk membantu mendanani kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan Dasar
yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.DAK Bidang
Pendidikan dimaksudkan untuk mendanai kegiatan pendidikan yang menjadi urusan
wajib daerah dan merupakan prioritas nasional dengan tujuan pemenuhan standar
pelayanan minimal sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah untuk
mencapai Standar Nasional Pendidikan.Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi
Khusus Bidang Pendidikan Tahun 2015 saat ini diatur dengan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan
Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2015 .Melalui Peraturan
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Nomor:144/C/kp/2015 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Dasar Tahun 2015.Kegiatan
peningkatan prasarana pendidikan dilakukan oleh panitia yang ditetapkan oleh
Kepala Sekolah penerima alokasi DAK secara swakelola.Kegiatan peningkatan
sarana pendidikan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten /Kota melalui
pemilihan penyedia barang/jasa.Ruang lingkup DAK Bidang Pendidikan Tahun 2015
meliputi DAK Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Pertama.DAK Bidang Pendidikan
Dasar meliputi DAK SD/SDLBdan DAK SMP/SMPLB.Namun yang menjadi pertanyaan dalam
pelaksaan pembangunan tersebut diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis.Baik yang disengaja ataupun tidak disengaja oleh
pihak sekolah yang mendapat DAK.Seperti yang telah terjadi di SMP 06 Taman,Dalam
sebuah pengerjaan kini tidak sesuai dengan petunjuk.Besi yang seharusnya dengan
ukuran 6mm untuk cincin kini dalam belanja besi ada indikasi yang mengarah atas
dugaan penyimpangan.Pasalnya saat dikonfirmasi oleh awak media tanggal
16/September 2015 jam:10:35 wib ditemukan bukti besi yang tidak sesuai dengan
ukuranya,M.Miftahudin selaku wakil kepala sekolah.Pada saat itu Kepala Sekolah
sedang ada kegiatan di Semarang menurut keterangangan dari pihak
sekolah.M.Miftahudsin saat dimintai
keterangan oleh awak media,malahtidak tau tentang ukuran besinya.Padahal dalam
(BESTEK )sudah ada petunjuk tentang ukuran besi.Mengapa demikian?.Namun sampai
saat ini pengerjaan masih tetap berjalan walaupun besi ukuran untuk cincin
tidak diganti dengan ukuran yang sesuai dengan bestek.Kepada Dinas Pendidikan
Kabupaten Pemalang dan Instansi terkait agar mengklarifikasi hal
tersebut.Jangan samapai tutup mata.DAK Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten
Pemalang hampir merata banyak dugaan penyimpangan terutama tentang
pembesian.Namun saat dikonfirmasi oleh awak media malah justru tidak respon
sama sekali.Banyak sekali Kepala Sekolah dari Tingkat SD sampai SMP malah
justru tidak sinergig dengan awak media sebagian ada yang mempersilahkan dan
melontarkan kata-kata tidak menyenangkan terhadap awak media”silahkan
dimuat disurat kabar saya tiadak takut.dari salah satu Kepala Sekolah
SDN 02 Asemdoyong diwilayah Kecamatan Taman.Padahal jelas ada bukti bahwa besi
yang dipakai untuk cincin tidak sesuai dengan RAB/BESTEK.(Budi/Edi)
0 komentar:
Posting Komentar