JAKARTA — Politisi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari mengatakan, pernyataan calon presiden Joko Widodo alias Jokowi "pilih nomor 2" saat pidato di Komisi Pemilihan Umum tidak melanggar undang-undang. Eva justru menilai, calon presiden Prabowo Subianto yang melanggar peraturan kampanye.
"Apa yang dituduhkan itu tidak sesuai dengan Pasal 1 di UU Pilpres tentang definisi dari kampanye," ujar Eva di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/6/2014).
Menurut Eva, definisi kampanye bersifat akumulatif dan berisi visi misi. Kampanye juga berisi program-program untuk melengkapi visi misi tersebut. Saat Jokowi menyampaikan pidato yang berisi ajakan "pilihlah nomor 2", kata Eva, tidak ada penjelasan atau alasan yang menguatkan serta tidak ada argumen setelahnya.
Anggota Komisi III DPR dari fraksi PDI-P ini justru menganggap Prabowo yang melanggar peraturan kampanye. "Justru yang kita lihat pada saat Gerindra (Prabowo) memaparkan visi misi di hadapan Partai Demokrat itu sepertinya yang lebih cocok dengan definisi kampanye," imbuh Eva.
Dalam rapat pleno di Gedung KPU, Minggu (1/6/2014), Jokowi menyampaikan ajakan untuk memilih nomor 2, yakni nomor urut yang ditetapkan oleh KPU atas pasangan Jokowi-Jusuf Kalla.
Pada hari yang sama, Prabowo dan Hatta menyampaikan visi dan misi di hadapan pengurus Partai Demokrat. Penyampaian itu untuk menarik dukungan dari Demokrat.
Bawaslu sudah mengingatkan agar peserta pilpres tidak melakukan kampanye pasca-penetapan pasangan capres dan cawapres peserta pilpres, Sabtu (31/5/2014) kemarin hingga Selasa ini.
Definisi kampanye dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah kegiatan untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon. Ajakan memilih calon merupakan salah satu unsur kampanye selain pemaparan visi misi dan program pasangan calon.
sumber : KOMPAS.com
0 komentar:
Posting Komentar