Pemalang, Warta Global Time
Pemalang-
DAK tahun anggaran 2015 untuk Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Pemalang sedang dilaksanakan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2015. Tentunya dijadikan sebagai pedoman bagi Kepala Sekolah yang Sekolahnya telah mendapatkan DAK. Program pemerintah yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat khususnya di bidang pendidikan seharusnya dijalankan sesuai aturan namun kenyataanya diduga banyak terjadi penyimpangan. Seperti yang terjadi di SDN 02 Asemdoyong, pelaksanaan DAK yang semestinya diswakelola malah direkankan / diborongkan. (Naryo) yang ditunjuk sebagai pemborong mengaku mendapat proyek tersebut dari pak Seswoyo selaku KS, menurutnya “pak ses datang ke rumah dan menawarkan proyek DAK pada saya, dan berkata “ saya ada proyek rehab sekolah kamu berani berapa?” tawarnya pada naryo, namun pak ses hanya menunjukan gambar bestek tapi tidak menunjukan anggaran yang sebenarnya dan itu juga harus di potong 20% untuk alasan pajak dan lain-lain.
Pak ses juga menawarkan rehab tapi di SDN 03 Asemdoyong pada saya namun tidak saya terima karena potongannya terlalu besar. “Ceritanya pada media, Dana senilai kurang lebih 124 juta diterima naryo hanya sekitar 90 jutaan dan itu diterima juga bertahap belum semuanya. Hal ini disampaikan oleh Pemborong pada awak media saat dikonfirmasi dirumahnya. Kepala Sekolah SDN 02 Asemdoyong Seswoyo,S.Pd diduga menyalahi aturan tentang teknis petunjuk DAK. Apalagi dengan material yang dipakai tidak sesuai dengan Besaran Teknis (BESTEK) Apakah hal ini dibenarkan? Kepala Sekolah yang kini merangkap di SD Negeri 03 Asemdoyong (NGAMPU) dalam melaksanakan DAK diborongkan semua. Diduga Kepala Sekolah mencari keuntungan dibalik DAK. Saat dikonfirmasi oleh awak media, KS Seswoyo, S.Pd tak mengindahkan. Bahkan menyampaikan pada pemborongnya, “jangan digubris wartawan itu? menurut keterangan Naryo pemborong dirumahnya Selasa (6/10) KS Seswoyo,S.Pd diduga sangat melecehkan awak media yang sudah konfirmasi tentang DAK. Apakah hal ini dibenarkan? Dan apakah memang begitu sikap seorang Kepala Sekolah terhadap wartawan.
Wartawan yang bertugas menggali data dan keterangan dianggap oleh KS Seswoyo,S.Pd dan dari beberapa guru menurut keterangan langsung dari Naryo selaku Pemborong, intinya menganggap wartawan itu tidak ada gunanya katanya pada awak media. Bahkan KS.Seswoyo,S.Pd mempersilahkan kalau berita DAK SD Negeri 02 Asemdoyong dimunculkan. Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang agar mengklarifikasi hal tersebut jangan tutup mata. Dugaan yang mengarah pada penyimpangan, DAK bisa dibuktikan saat awak media terjun langsung melihat matrial besi, ternyata besi yang dipakai untuk cincin tidak sesuai dengan petunjuk teknis. Cincin yang seharusnya memakai ukuran 6 mm setelah diukur ternyata hanya 5,08 mm padahal di toko material harga besi jika ukurannya semakin kecil maka harganya semakin murah. Tak hanya itu sikap alergi terhadap wartawan ditunjukan langsung pada awak media.(Budi/Edi)
DAK tahun anggaran 2015 untuk Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Pemalang sedang dilaksanakan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2015. Tentunya dijadikan sebagai pedoman bagi Kepala Sekolah yang Sekolahnya telah mendapatkan DAK. Program pemerintah yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat khususnya di bidang pendidikan seharusnya dijalankan sesuai aturan namun kenyataanya diduga banyak terjadi penyimpangan. Seperti yang terjadi di SDN 02 Asemdoyong, pelaksanaan DAK yang semestinya diswakelola malah direkankan / diborongkan. (Naryo) yang ditunjuk sebagai pemborong mengaku mendapat proyek tersebut dari pak Seswoyo selaku KS, menurutnya “pak ses datang ke rumah dan menawarkan proyek DAK pada saya, dan berkata “ saya ada proyek rehab sekolah kamu berani berapa?” tawarnya pada naryo, namun pak ses hanya menunjukan gambar bestek tapi tidak menunjukan anggaran yang sebenarnya dan itu juga harus di potong 20% untuk alasan pajak dan lain-lain.
Pak ses juga menawarkan rehab tapi di SDN 03 Asemdoyong pada saya namun tidak saya terima karena potongannya terlalu besar. “Ceritanya pada media, Dana senilai kurang lebih 124 juta diterima naryo hanya sekitar 90 jutaan dan itu diterima juga bertahap belum semuanya. Hal ini disampaikan oleh Pemborong pada awak media saat dikonfirmasi dirumahnya. Kepala Sekolah SDN 02 Asemdoyong Seswoyo,S.Pd diduga menyalahi aturan tentang teknis petunjuk DAK. Apalagi dengan material yang dipakai tidak sesuai dengan Besaran Teknis (BESTEK) Apakah hal ini dibenarkan? Kepala Sekolah yang kini merangkap di SD Negeri 03 Asemdoyong (NGAMPU) dalam melaksanakan DAK diborongkan semua. Diduga Kepala Sekolah mencari keuntungan dibalik DAK. Saat dikonfirmasi oleh awak media, KS Seswoyo, S.Pd tak mengindahkan. Bahkan menyampaikan pada pemborongnya, “jangan digubris wartawan itu? menurut keterangan Naryo pemborong dirumahnya Selasa (6/10) KS Seswoyo,S.Pd diduga sangat melecehkan awak media yang sudah konfirmasi tentang DAK. Apakah hal ini dibenarkan? Dan apakah memang begitu sikap seorang Kepala Sekolah terhadap wartawan.
Wartawan yang bertugas menggali data dan keterangan dianggap oleh KS Seswoyo,S.Pd dan dari beberapa guru menurut keterangan langsung dari Naryo selaku Pemborong, intinya menganggap wartawan itu tidak ada gunanya katanya pada awak media. Bahkan KS.Seswoyo,S.Pd mempersilahkan kalau berita DAK SD Negeri 02 Asemdoyong dimunculkan. Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang agar mengklarifikasi hal tersebut jangan tutup mata. Dugaan yang mengarah pada penyimpangan, DAK bisa dibuktikan saat awak media terjun langsung melihat matrial besi, ternyata besi yang dipakai untuk cincin tidak sesuai dengan petunjuk teknis. Cincin yang seharusnya memakai ukuran 6 mm setelah diukur ternyata hanya 5,08 mm padahal di toko material harga besi jika ukurannya semakin kecil maka harganya semakin murah. Tak hanya itu sikap alergi terhadap wartawan ditunjukan langsung pada awak media.(Budi/Edi)
0 komentar:
Posting Komentar