Selasa, 30 September 2014

SEMINAR :IMPLEMENTASI UU NO 22 TAHUN. 2009

Oleh : Edi  santoso
Bertempat di Gedung Thomas Aquinas  Unika Soegijapranata,Semarang ,pada 29 September 2014 dilangsungkan seminar  nasional dengan thema "Kesiapan Pemerintah dalam Implementasi  UU. No 22  Tahun. 2009 tentang Lalu Lintas  dan Angkutan Jalan Raya "

Seminar dibagi dalam 2 sesion ..Pada sesion pertama  mengupas permasalahan  (1) Keselamatan Berkendara dan Etika Berlalu Lintas yang disampaikan oleh Hari Sasono ,(2) Meredam Petaka Jalan Raya oleh Dr.Ing.Gunadi Sindhuwinata, (3) Menghapus Jejak Roda oleh Edo Rusyanto ,moderator dipandu oleh dosen Fakultas Hukum dan Komunikasi Unika Soegijapranata ,Danar Dono ,SH .Acara ini hasil kerjasama  FHK Unika Soegijapranata dengan Kementrian Perhubungan RI dan Yayasan Astra Honda Motor .Dihadiri kurang lebih 500 peserta dari berbagai kalangan:  profesional ,jajaran Dirlantas Polda Jateng, mahasiswa ,pelajar dan jajaran Dinas Perhubungan kota Semarang  ,dosen dan praktisi hukum.

Seminar bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kinerja aparat penegak hukum lalu lintas dalam hal ini kepolisian dalam menjalankan tugasnya sesuai aturan  UU No.22 tahun 2009 serta seberapa tinggi   angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan pengguna sepeda motor yang tidak tertib dan kutang mematuhi peraturan lalu lintas dan  melihat sejauh mana perkembangan laju produksi motor dan jumlah pemakai kendaraan bermotor, serta kesiapan pemerintah dalam Implementasi UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Seminar ini dibuka oleh Wakil Mentri Perhubungan RI , Ir.Bambang Susantono sekalgus memberikan kuliah singkat kepada peserta seminar  tentang dampak kecelakaan lalu lintas yang mempengaruhi sendi kehidupan berbangsa.

Dalam paparannya ,Bapak Wamen Perhubungan RI menyebutkan bahwa  "Korban terbesar di derita oleh kelompok usia produktif ,,mereka tidak lain adalah motor penggerak kehidupan keluarga maupun bagi bangsa. Kecelakan - kecelakaan tersebut seharusnya bisa dihindari . Respon terhadap kecelakaan jalan seringkali tidak mengundang simpatik ,tidak sebanding dengan kehilangan suatu nyawa.

Setiap tahunnya 1,24 juta orang di dunia meninggal akibat kecelakaan di jalan pada tahun 2013 ,atau rata- rata 3.397 jiwa per hari ,dan 20-50 juta orang lainnya mengalami luka- luka  (sumber : Global Status Report on Road Safety 2013 ,WHO )

WHO mengungkapkan bahwa dari seluruh kasus kecelakaan yang ada ,85 persen diantaranya  terjadi di negara- negara berkembang ,dimana angka kecelakaannya mencapai lebih dari 2 kali lipat angka kecelakaan di negara maju .Kerugian material yang ditimbulkan diperkirakan mencapai sekitar 1-2 %  dari PDB negara berkembang. Jika dibiarkan , WHO memperkirakan tahun 2030  kecelakaan lalu lintas merupakan penyebab korban jiwa dengan urutan ke- 5 ,diatas masalah kesehatan lain seperti malaria,TB paru,dan HIV/Aids.

Global  status Report on Road Safety 2013 melaporkan ,jumlah korban tewas dalam ber lalulintas di Indonesia merupakan terbesar ke lima di dunia.

Data lalu lintas Polri mencatat ,telah terjadi 101.037 kasus kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2013 ,dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 25.157 jiwa .Dengan demikian dalam satu jam ,rata- rata terjadi 12 kecelakaan dengan korban tewas 3 orang per jamnya.

Kecelakaan lalu lintas berimbas pada ekonomi keluarga ,dimana sekitar 60%  korban terkena imbas finansial .Secara nasional ,kecelakaan lalu lintas  yang terjadi selama tahun 2013 menyebabkan kerugian materiil hingga Rp.254.508 Miliar .
Sepeda motor yang saat ini merupakan alat mobilitas utama di Indonesia ,ternyata juga menjadi mesin pembunuh yang utama dimana sebanyak  71% kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor. 82% korban kecelakaan lalu lintas adalah usia produktif  dengan golongan umur 15-50 tahun dan sebagian dari mereka adalah tulang punggung keluarga dan umumnya berpenghasilan rendah. Oleh karenanya   kecelakaan transportasi jalan merupakan salah satu penyumbang terhadap kemiskinan masyarakat.
Menurut .Edo Rusyanto ,nara sumber pertama , mengatakan bahwa  dalam tempo waktu 22 tahun terdapat 344 ribu jiwa yang tewas ,dan  selama 8 tahun pula Rp. 8 triliun tersalurkan untuk santunan ,sedang 4 tahun terakhir ini tercatat sekitar  36 ribu mahasiswa  menjadi korban kecelakaan lalu lintas dan 4 tahun terakhir  tercatat pula sebanyak 24 ribu  pelakunya mahasiswa atau  24,93 % .,faktor penyebab tewasnya pengguna kendaraan motor : di jalan  tidak tertib sebanyak 46%  dan  lengah dan kurang hati- hati sebesar 32%. Anjuran agar selamat dalam berkendaraan ,perhatikan situasi di depan termasuk lihat marka dan rambu jalan ,pastikan ruang untuk mendahului cukup,lihat pergerakan kendaraan dari arah jalan ,memberi isyarat saat hendak mendahului ,serta saat hendak mendahului gigi kendaraan di posisi rendah,"  tutur  Edo pukau peserta seminar

Sementara Dr.Ing.Gunadi Sindhuwinata, dari Yayasan Astra Honda Motor memaparkan Meredam Petaka Jalan Raya , lagi - lagi data yang tersaji membuat para peserta terhenyak dari tempat  duduknya ,mengingat jumlah kendaraan bermotor yang turun ke jalan diperkirakan jumlah total produksinya dalam negeri untuk kategori honda bebek,sport,skutik hingga Januari 2014 sebesar  4.216.080  unit, untuk total pasar dalam negeri hingga Januari 2014 sebanyak 3.462.684,sedangkan total ekspor sampai Januari 2014 sekitar 12.909 .Hasil Pendistribusian sepeda motor ke 29 Provinsi tahun 2013 mencapai 7.742.871 atau 9 % .,sedangkan volume pasar sepeda motor di 4 negara Asean yakni Malaysia, Philipina, Thailand termasuk Indonesia mulai  tahun 2004- 2013 dari 1000.000 unit tahun 2004 naik menjadi  8.000.000 unit pada tahun 2013 .Ini membuktikan pemakai kendaraan bermotor dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan,lihat juga populasi kependudukan dan kendaraan bermotor Indonesia menduduki ranking tertinggi pemakaian kendaraan bermotor di Indonesia kurang lebih 88.647.677 unit, untuk mobil 11.248.955 unit , Truk  sebesar 5.601.254 unit ,Bus hanya  2.262.932 unit ,,ini berarti negara penghasil motor seperti Jepang jumlah pemakaian motor jauh lebih kecil dibandingkan pemakaian kendaraan motor yang cendrung dari tahun ke tahun semakin meningkat  seperti yang dialami negara Indonesia ,dibanding negara maju penggunaan motor jauh lebih sedikit ,bahkan fenomena sepeda  non motor  di negara maju dan angka pencurian sepeda sering terdengar,bahkan dirinya pernah melihat iklan penjualan motor yang sangat murah  ,ini kalau di Indonesia dalam tempo menitan ludes terjual," katanya disambut gerr mahasiswa yang sejak pagi tadi antusias mengikuti seminar.

Nara  sumber berikutnya adalah ,Hari  Sasono memaparkan :Keselamatan Berkendara dan Etika Berlalu Lintas  ,demi keselamatan dan kenyamanan kendaraan motor hendaklah pemakai jalan mematuhi ranbu - rambu lalu lintas dan memiliki etika di jalan sehingga dapat memperlancar arus lalu lintas.

Pada Sesion kedua dimoderatori oleh dosen Fakultas Hukum dan Komunikasi Unika ,tiga nara sumber , perwakilan Dirlantas Polda Jateng ,Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang ,dan dosen Fakuktas Hukum dan Komunikasi Val.Suroto,SH M.Hum .Pada sesion kedua ini memaparkan "gugatan terhadap penyelenggaraan Lalu lintas jalan dalam kecelakaan lalu lintas ".
Sebagai kata pembuka ,Val.Suroto ,menjelaskan tentang tujuan Pemerintah membuat suatu perundangan dalam bentuk UU No 22 tahun 2009  tentang lalu lintas dan angkutan jalan .Semuanya demi menciptakan masyarakat yang aman dan tertib dalam berlalu lintas .Dengan diberlakukannya aturan ini ,maka Pemerintah dalam hal ini pihak terkait seperti kepolisian diberi wewenang untuk menindak pelaku pelanggaran bagi  pengguna lalu lintas ,termasuk di dalamnya mengawasi permasalahan penggunaan helm berstandar SNI,sebagaimana sudah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 pasal 27 ayat 2 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang menjelaskan bagi pengguna sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi standar yaitu SNI .Tentang gugatan terhadap penyelenggara LLAJ  dalam kecelakaan Lalu lintas ,Val.Suroto  mengungkapkan bahwa  dalam Onrechtmetige  Overheidsdaad (OOD) ,yang mana OOD merupakan hasil konstruksi hukum dari suatu Rechtswinding,karena dalam pasal 1365 BW (1401 BW   N ) tidak secara eksplisit  mewajibkan Pemerintah untuk memberikan ganti rugi ,tetapi juga tidak melarang untuk itu  ,karena Yurisprudensi dan doktrin mengakui adanya OOD.Empat unsur OD  dalam perumusan yang luas berlaku bagi Pemerintah ,karena negara dalam melaksanakan tugasnya dianggap sebagai bijzonder persoon. Putusan Residentie - Cerecht batavia 26-4-1920 ,misalnya contoh kasus ,ada dokter C yang mengendarai mobil barunya di jalan raya dan terperosok dalam lubang galian jalan yang dilakukan oleh pihak kotapraja Batavia ,Peristiwa ini terjadi karena pihak kotapraja lalai memberikan lampu tanda penerangan yang memadai ,maka putusannya ,Residentie- Gerecht menyatakan perbuatan Kotapraja yang lalai memberi penerangan merupakan OD," katanya disambut aplaus dari peserta seminar yang kebanyakan  rata- rata mahasiswa .Val.Suroto mengungkapkan juga alas gugatan ODD dalam Lakalatas , ia membagi dalam dua : Alas Hak Umum (1.)pasal 1365 KHUperdata (BW) : tiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian orang lain ,mewajibkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu,mengganti kerugian tersebut (2.) pasal 1366 ,1367 BW : Setiap orang bertanggung jawab juga untuk kerugian yang disebabkan karena kalalaian atau kekurang hatiannya ,perbuatan orang yang menjadi tanggungannya ,atau pegawainya. Sedangkan Hak Gugatan ODD dalam Lakalatas ,alas hak khusus sbb : 1. Dalam UU LLAJ No .22 tahun 2009 ,antara lain :
a. pasal 5 : Negara bertanggung jawab atas LLAJ dan pembinaanya dilaksanakan oleh Pemerintah;

b. pasal 2003 : Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya keselamatan LLAJ ( Lalu lintas angkutan jalan) .

c. pasal 240 huruf b : korban lakalantas berhak mendapatkan ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Lakalatas.

2.Dalam pasal 2  UU jalan No.38 tahun 2004 : salah satu asas penyelenggaraan jalan adalah asas keselamatan.

Sementara itu Val.Suroto, menyebutkan secara detail  pihak- pihak yang dapat menuntut ganti rugi dalam OD adalah orang yang kepentingannya dilindungi oleh norma yang dilanggar tersebut ,azas relativitas ini berfungsi sebagai pembatasan terhadap gugatan OD . Konsekuensinya ,seseorang tidak dapat menuntut ganti rugi jika ,misalnya: tidak memiliki SIM ; melanggar kelas jalan ; melanggar batas kecepatan; penumpang taxi gelap ,kendaraannya tidak laik,dll.

Nara sumber berikutnya disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Agus Harmunanto,SH

Agus memaparkan sekilas gambaran umum Pemkot Semarang yang memiliki kewenangan mengatur lantas dan angkutan jalan ,mengembangkan potensi dan perannya dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah sesuai dengann perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,otonomi daerah ,serta akuntabilitas penyelenggaraan negara sebagai salah satu simpul transportasi Nasional ;berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat 2 ,pasal 39 ayat 1 ,pasal 63 ayat 2 dan ayat 3 ,dan pasal 95 ayat 1 ,Pemda harus membentuk perda yang mengatur tentang ketentuan mengenai pemasangan perlengkapan jalan,lingkungan kerja terminal ,jenis dan penggunaan kendaraan bermotor,dan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jalan kota dan jalan desa.Untuk Raperda tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan raya di kota Semarang dan analisis dampak lalu lintas telah disusun tahun 2013 dan masih menunggu pembahasan DPRD kota Semarang yang baru dilantik periode 2014-2019," katanya memulai pemaparannya ..Kebijakan Pemkot Semarang dalam angkutan massal ,Pemkot menjamin adanya ketersediaan angkutan massal berbasis jalan untuk memenuhi kebutuhan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum kawasan perkotaan.Mengenai keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan ,pihaknya telah menerapkan budaya keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan ,untuk menjamin keselamatan lalin dan angjal ditetapkan rencana umum nasional keselanatan lalin dan angjal yaitu penyusunan program nasional kegiatan keselamatan lalin dan angjal.Agus menegaskan,pembina lalin dan angjal bertanggung jawab membangun ,mewujudkan budaya keamanan dan keselamatan lalin dan angjal," katanya .

Mengenai dampak lingkungan perlunya perlindungan kelestarian lingkungan lalin dan angjal.Perlu ditindak lanjuti pelaksanaan Car Free Day dan pelaksanaan  uji emisi gas buang kendaraan bermotor di jalan dan Terminal,mengenai pengembangan industri dan teknologi sarpras lalin dan angjal ,sumber manusia,peran serta masyarakat ,khususnya penyidikan dan penindakan pelanggaran lalin dan angjal penyidikan tindak pidananya pihaknya menyerahkan kepada penyidik kepolisian negara RI ,dan penyidik PNS tertentu yang diberi wewenang khusus menurut UU ini.Dalam hal kegiatan rutin penyidikan pelanggaran perijinan angkot umun ,persyaratan teknis dan kelaikan jalan kendaraan bermotor ,dan penertiban perparkiran pihaknya menjalin secara gabungan dengan kepolisian, " tegas Agus Harmunanto .yang disambut aplaus dari peserta.

Dari pihak Kepolisian, memaparkan kesiapan Polri terhadap penggunaan hak masyarakat untuk menggugat ,Polri dalam menjalankan tugasnya  menggunakan Tupok. UU No.2 tahun 2002 dan tupok polantas UU 22 tahun 2009 ,.Tugas Polri ,sudah diatur dalam pasal 13 UU Polri No.2;tahun 2002 adalah : Memelihara kamtibmas,menegakkan hukum ,dan memberikan perlindungan dan  mengayomi  serta melayani masyarakat.Untuk UU LLAJ No.22 tahun 2009 dan tupok Polantas,Polantas dalam menjalalankan tugas  selalau memakai asas transparansi  ,akuntabel berkelanjutan, partisipasif, bermanfaat ,efektip- efisien ,seimbang ,terpadu, dan mandiri ,tujuannya demi mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman,selamat ,tertib ,lancar dan terpadu dengan moda angkutan lain,untuk mendorong perekonomian nasional ,memajukan kesejahteraan umum,
memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa ,serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa,etika berlalu lintas dan budaya bangsa serta melakukan penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat..

Dengan berakhirnya paparan dari kepolisian dan kepala dinas dari Perhubungan kota Semarang maka berakhir pula seminar nasional  yang bertajuk "kesiapan Pemerintah dalam Implementasi UU No.22 tahun 2009  tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya ,yang pembukaannya dilakukan oleh wakil Mentri Perhubungan ,Ir. Bambang Susantoro , dalam sambutannya beliau sangat mengapresiasi seminar yang diadakan oleh FHK Unika Soegijapranata ,atas nama Pemerintah dan pimpinan Kementrian Perhubungan ,menyampaikan terima kasih dan ini merupakan bentuk kepedulian kampus Unika terhadap permasalahan lalu lintas dan keselamatan di jalan raya serta implikasinya bagi perlindungan masyarakat pengguna jalan .Hal itu dikatakan Ir.Bambang Susantoro disela- sela pembukaan dan memberi kuliah singkat pada seminar nasional yang berlangsung di kampus Unika Soegijapranta, jalan pawiyatan Luhur IV/ 1 Bendan Duwur kota Semarang ,senin (29/9).

0 komentar:

Posting Komentar