Rabu, 21 Mei 2014

Pemda Dan DPRD Buru Diminta Terbitkan Perda Pendidikan

NAMLEA, kab. Buru global time
Terkait dengan pendidikan yang digalakan di kabupaten buru, maka Masyarakat kabupaten buru Provinsi Maluku minta kepada 25 anggota DPRD terpilih priode 2014-2019 untuk dapat mengagendakan dan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan pendidikan dewasa ini di Nusa Buplo.
Pasalnya, pendikan Dasar hingga perguruan tinggi yang sudah menghasilkan ribuan alumni sampai saat ini roda pemerintahan DPRD selama kurun waktu 14 tahun belum membgelurkan Perda terkait dengan jenjang pendidikan dewa ini.
Olehnya itu Kepda 25 anggota DPRD terpilih, bila akan menduduki kursi DPRD nanti Kami masyarakat minta untuk pertama harus mengagendakan pendidikan terkait dengan Perda, sehingga kedepan pelaksanaan pendidikan di kota ini dapat berjalan sesuai dengan Perda yang di sepakati DPRD bersama Pemerintah setempat,
Pendikaan yang diharapkan Pemerintah daerah dewasa ini, dimana laju dan kemajuan prestasi yang diraih dalam dunia pendidikan di kabupaten buru, diharapakan dengan sungguh anggota DPRD terplih dapat memperhatikan dan dan dapat segera mungkin mengeluarkan perda” Harap Warga Buru.

Bila 25 anggota DPRD mau ingin daerah ini maju dan sejajar dengan Provinsi lain di Maluku, Kami harap dapat mengeluarkan Perda terkait dengan pendidikan, karena Kabupaten buru dimata masyarakat maluku maupun Provinsi lain, Kabupaten in telah mendapat prestasi terbaik dan sejajar dengan Daerah lain(US.T)

0 komentar:

Posting Komentar