Kamis, 03 September 2015

Bareskrim Tetapkan Tersangka Korupsi Pelindo II



Jakarta -- Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II). 

"Dalam SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah ada nama tersangka. Tapi saya tidak akan menyebutkan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak melalui pesan singkat kepada CNN Indonesia, Jumat (9/4)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka yang ditetapkan adalah seseorang berinisial FN, anak buah Direktur Utama Pelindo II RJ Lino. 

Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso ketika dikonfirmasi tidak menampik. 

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana belum bisa memberikan konfirmasi ketika ditanya soal SPDP berikut identitas tersangka yang dikirimkan Bareskrim. 

Kasus ini santer dikaitkan dengan mutasi Budi yang posisinya ditukar dengan Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Anang Iskandar. 

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan meminta penegak hukum untuk tidak gaduh. Pemberantasan korupsi mesti dilakukan tanpa membuat gaduh.

Sebelumnya, Luhut pun pernah mengingatkan Polri sebagai lembaga penegak hukum untuk tidak sembarangan dan lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam kasus ekonomi.

"Jika masih disebut 'potensial' jangan dulu dijadikan tersangka," kata Luhut.

Bareskrim sebelumnya telah menggeledah kantor Pelindo II terkait kasus ini. 

Victor tidak menampik bahwa upaya penggeledahan itu telah menimbulkan kegaduhan setelah RJ Lino mengadu kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Sofyan Djalil di muka publik sehingga sampai sampai ke telinga Istana.

Menurut Victor, seandainya penanganan dugaan korupsi di Pelindo tidak gaduh, penyidik Polri bisa menuntaskan penanganan kasus lebih cepat. Dia bahkan menjamin bisa menjerat pelaku yang menjadi incaran tersangka dalam waktu hitungan bulan.

"Soal kasus di situ, orang ini, kalau kami tidak diganggu paling lama dua bulan bakal terungkap. Parah itu," ujar dia.

Sebanyak 10 mobile crane yang diadakan perusahaan tersebut pada 2013 semestinya dikirimkan ke delapan pelabuhan. Namun penyidik menemukan hingga tahun ini barang-barang tersebut belum dikirimkan.

Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Arief Poyuono mengatakan dugaan korupsi yang pihaknya laporkan ke Bareskrim bernilai sekitar US$4,5 juta atau sekitar Rp 63,5 miliar.
Sumber : CNN Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar