Jumat, 28 November 2025

Sepertinya Masalah Hukum Belum Terselesaikan, Pengerjaan Rekontruksi Jalan di Kecamatan Nunukan Dikomplain

 H. Andy Kartini SE MM: Saya sangat dirugikan, mulai dari titik 0, saya yang bebaskan. Uang pribadi bukan uang pemerintah. Saya utang ke bank BNI untuk membayar titik nol hingga sejauh 2 km lebih



Warta Global Time Kaltara – Pekerjaan rekonstruksi jalan kecamatan Nunukan yang telah dilelang dengan nilai kontrak 37 miliar lebih, menuai komplain dari pihak kontraktor sebelumnya.  Area kerja yang sedang dikerjakan itu, disebut berada persis  pada area kerja yang telah dikerjakan kontraktor sebelumnya yang belum selesai dibayar dan hingga kini masih berada dalam permasalahan hukum.
Diceritakan direktur PT Bone Raya Indah, Hj Andy Kartini SE MM, Senin (24/11), sebelumnya telah mengerjakan jalan di area tersebut dengan kontrak multi years, 2005-2010.  Namun, kata dia, mendekati akhir masa kontrak, tahun 2009, muncul permasalahan hingga pekerjaannya tidak tuntas terbayar dan berbuntut permasalahan hukum. Pihaknya menang di PN namun terus berlanjut banding dan kasasi hingga tingkat MA.
Di tingkat MA, lanjut Kartini, pihaknya diarahkan untuk menyelesaikan terlebih dahulu sesuai psl 18 di kontrak kerja yang menyebut bahwa permasalahan dibawa terlebih dahulu ke arbitrase, dan jika tidak selesai maka bisa dilanjut lagi ke pengadilan.
“Diisukan saya kalah. Saya tidak kalah, hanya diarahkan kembali ke daerah menyurat untuk memenuhi pasal 18 sesuai yang ada dalam kontrak kami. Tidak ada kekalahan, di putusan MA status quo karena ada pasal belum terlaksana,” seru H.Andy Kartini SE MM.
“Semestinya sebelum saya ke PN ke arbitrase dulu, sementara kita tidak tahu dimana arbitrase di Kaltara, ternyata ada di Jakarta. Setelah di MA baru tahu kalau arbitrase dulu,” lanjutnya.
Dalam penyelesaian permasalahan sesuai tertuang di psl 18 kontrak kerja, Hj kartini menyebut telah melayangkan empat buah surat ke Dinas PU Kab Nunukan dan juga dua buah surat ke Bupati Nunukan. Namun, sebutnya bahwa keseluruhan surat yang telah dilayangkan, sama sekali tidak mendapat tanggapan semestinya.
“Satu tahun aku menyurat, tidak ada tanggapan satupun. 6 kali saya bersurat tidak ada ditanggapi, ujung-ujung tender. Kami sangat kecewa sekali atas pemerintahan saat ini,” tandasnya.
Dilanjutkan H.Andy Kartini SE MM , sesuai Psl 18 ayat 3 di kontrak kerja, apabila tidak terjadi kesepakatan selama 30 hari, bisa langsung ke pengadilan. Untuk itu pihaknya akan kembali melanjutkan kasus ini ke ranah pengadilan karena untuk penyelesaian melalui arbitrase tidak terlaksana.H.Andy
Kartini SE MM juga menyayangkan, Dinas PU Nunukan telah melelang kembali pengerjaan jalan tersebut padahal masih ada permasalahan yang belum terselesaikan.
“Kepala PU tau itu, bahwa lahan yang telah PT Bone itu kerjakan bermasalah karena adanya tagihan finansial yang tidak terpenuhi,” sergahnya.
Sesuai pendapat praktisi hukum yang ditemuinya, kata H Abdy Kartini SE MM, setidaknya pihak PU Nunukan telah melakukan dua kesalahan. Pertama pembiaran, seharusnya Kepala Dinas PU menyelesaikan pembayaran pekerjaan karena hal itu merupakan tanggung jawabnya; Kedua adanya penyalahgunaan wewenang, karena mengetahui ada permasalahan tapi tetap melakukan lelang.
Hj.Andy Kartini SE  MM yang di Pilpres lalu sebagai Ketua Senyap 08, mengaku sangat dirugikan atas permasalahan yang tak kunjung tuntas ini. Dia mengaku telah membayar tali asih atau ganti rugi atas area yang akan dikerjakan dengan uang pribadinya.
“Saya sangat dirugikan karena di lokasi pekerjaan tersebut, saya yang bebaskan. Uang pribadi bukan uang pemerintah. Saya utang ke bank BNI untuk membayar tali asih, uang ganti rugi dari titik nol hingga sampai sejauh 2 km lebih,” tegasnya.
Pihaknya juga, kata H.Andy Kartini SE MM, telah memasang plang yang menandakan bahwa area kerja yang akan dikerjakan di area kerja tersebut masih bermasalah. Namun, kata dia, plang dan baleho yang dipasang justru dirobohkan dan dibuang.
“Kami sudah pasang plang peringatan tapi malah dirusak plang kita, dibuang baleho kita. Akan saya pasang lagi, karena itu hak saya, tanah saya di lokasi itu kurang lebih 13 ha.  Kenapa surat kami tidak ditanggapi, kemana lagi kami mengadu. Sebagai rakyat kecil yang haknya diinjak-injak,” serunya.
Atas permasalahan ini, Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Apkan) RI yang berkedudukan di Jakarta, meminta agar Pemkab Nunukan segera menyelesaikan permasalahan yang bisa merugikan masyarakat dalam kegiatan pembangunannya.
Dikatakan Wakil Sekjen Apkan RI, Dedi Setiadi, bahwa semestinya diselesaikan permasalahan terlebih dahulu, sebelum lanjut ke kinerja berikutnya.
“Semestinya pemerintah belum bisa melakukan kegiatan dulu sebelum ada putusan dari MA. Harusnya pemerintah selesaikan dulu arbitrasenya baru lakukan hal-hal yang dianggap perlu,” tegasnya. #din




0 komentar:

Posting Komentar