Jumat, 20 Februari 2015

Sosialisasi Gratifikasi di PPS Cilacap


Inspektorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan Sosialisasi Permen KP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di lingkungan KKP bertempat di balai pertemuan “breakwater” PPS Cilacap, Jum’at (06/02/2015).
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Bagian Tata Usaha PPS Cilacap, Drs.Eno Sandy Prayitno, MM  yang dipandu oleh Inspektorat V Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Sumini, SH.MH serta tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) KKP.
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas baik yang diterima didalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Tujuan dari pengendalian gratifikasi adalah
  1. Sebagai pedoman bagi Pegawai KKP untuk memahami, mencegah, dan menangani gratifikasi di lingkungan KKP.
  2. Memberikan arah dan acuan bagi Pegawai KKP mengenai pentingnya kepatuhan melaporkan gratifikasi untuk perlindungan dirinya maupun keluarganya dari peluang dikenakannya tuduhan tindak pidana terkait gratifikasi.
  3. Membentuk lingkungan organisasi yang sadar dan terkendali dalam penanganan praktik gratifikasi sehingga prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam menjalankan kegiatan semakin terimplementasi
Diselenggarakannya Sosialisasi Tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di lingkungan KKP dimaksudkan agar para Pegawai Negeri di lingkungan KKP khususnya di Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap dapat memahami, mencegah dan menangani adanya gratifikasi.
Selain diberikan paparan dan penjelasan tentang Permen KP Nomor 27 Tahun 2014 tersebut, tim UPG juga melakukan tanya jawab tentang suap dan gratifikasi bagi keluarga Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.

Dengan diadakannya sosialisasi tersebut diharapkan para Pegawai Negeri Sipil di Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap khususnya, dapat lebih mengerti dan dapat melaporkan bila ada grafitikasi ke Unit Pengendalian Gratifikasi Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (cs)

0 komentar:

Posting Komentar