Inspektorat Jenderal Kementerian
Kelautan dan Perikanan melakukan Sosialisasi Permen KP Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di lingkungan KKP bertempat di balai
pertemuan “breakwater” PPS Cilacap, Jum’at (06/02/2015).
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala
Bagian Tata Usaha PPS Cilacap, Drs.Eno Sandy Prayitno, MM yang dipandu oleh Inspektorat V Kementerian
Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Sumini, SH.MH serta tim Unit Pengendalian
Gratifikasi (UPG) KKP.
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti
luas baik yang diterima didalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan
menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Tujuan dari pengendalian gratifikasi
adalah
- Sebagai pedoman bagi Pegawai KKP untuk memahami, mencegah, dan menangani gratifikasi di lingkungan KKP.
- Memberikan arah dan acuan bagi Pegawai KKP mengenai pentingnya kepatuhan melaporkan gratifikasi untuk perlindungan dirinya maupun keluarganya dari peluang dikenakannya tuduhan tindak pidana terkait gratifikasi.
- Membentuk
lingkungan organisasi yang sadar dan terkendali dalam penanganan praktik
gratifikasi sehingga prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam menjalankan kegiatan
semakin terimplementasi
Diselenggarakannya Sosialisasi Tentang
Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di lingkungan KKP dimaksudkan agar para
Pegawai Negeri di lingkungan KKP khususnya di Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap
dapat memahami, mencegah dan menangani adanya gratifikasi.
Selain diberikan paparan dan
penjelasan tentang Permen KP Nomor 27 Tahun 2014 tersebut, tim UPG juga
melakukan tanya jawab tentang suap dan gratifikasi bagi keluarga Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
Dengan diadakannya sosialisasi
tersebut diharapkan para Pegawai Negeri Sipil di Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap
khususnya, dapat lebih mengerti dan dapat melaporkan bila ada grafitikasi ke Unit Pengendalian Gratifikasi Kementerian
Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (cs)
0 komentar:
Posting Komentar