Sebanyak
50 anggota DPRD Kabupaten Brebes, Jawa Tengah periode 2009-2014, dilaporkan
oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Jawa
Tengah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Mereka dilaporkan terkait dugaan
penyelewengan dana aspirasi bantuan sosial (Bansos) dari APBD 2011.
Dugaan tindak pidana korupsi terhadap
seluruh anggota dewan atas pengaduan dari masyarakat tersebut, menyebutkan
terdapat kerugian negara sekitar Rp 4.915.700.000.
"Nilai kerugian itu didapat berdasarkan estimasi perhitungan perkiraan
minimal sebesar 10 persen dari total Rp 49,157 miliar dana aspirasi bansos
melalui APBD murni tahun anggaran 2011 sebesar Rp 38,24 miliar, dan APBD
perubahan tahun anggaran 2011 sebesar Rp 10,9 miliar," ujar Ketua GNPK
Jawa Tengah, M Basri Budi Utomo usai melaporkan ke Kejari Brebes, Selasa
(13/5).
Basri menjelaskan, modus dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh seluruh
anggota dewan itu, yakni meski pencairan bansos yang diterima lembaga/yayasan
sosial masyarakat ke rekening dalam jumlah nominal sesuai proposal pencairan.
Namun setelah pencairan, penerima bansos menyetor sebesar Rp 20 persen sampai
dengan 50 persen kepada oknum anggota DPRD Kabupaten Brebes, masing-masing
sesuai dana aspirasi yang disampaikan.
"Selain pencairan bansos yang fiktif, di mana obyek dan alamat penerima
bansos tidak pernah ada, namun dalam laporan keuangan kas daerah terjadi
pencairan anggaran bansos, juga dalam pelaksanaan program proyek (kegiatan)
yang menjadi bagian aspirasi anggota dewan, ditemukan adanya permintaan
fee/komisi sebesar sekitar 10 persen dari nilai proyek,"ungkapnya.
Sementara itu Ketua GNPK Kabupaten Brebes, Royani Anwarun menyatakan dari 50
anggota dewan periode 2009-2014 yang dilaporkan terkait kasus dugaan
penyelewengan dana bansos ke Kejari itu, ada sebanyak 662 proposal aspirasi
dari masyarakat yang disampaikan ke seluruh anggota dewan beserta nilai nominal
dana aspirasinya yang telah dicairkan tersebut.
"Dari 50 anggota dewan yang memiliki aspirasi dana bansos tahun anggaran
2001 paling tinggi, yakni Ketua DPRD Brebes, Illia Amin yaitu sebesar Rp 1,25
miliar dari APBD murni tahun anggaran 2011, dan sebesar Rp 1.495.000.000 dari
APBD perubahan tahun anggaran 2011," ungkapnya.
Royani Anwarun menambahkan salah satu dari tiga unsur pimpinan dewan lainnya,
seperti Agus Sutrisno mendapatkan aspirasi sebesar Rp 1 miliar dari APBD murni
tahun anggaran 2011 dan sebesar Rp 100 juta dari APBD perubahan tahun anggaran
2011.
"Sedangkan untuk anggota dewan lainnya mayoritas mendapatkan jatah
aspirasi sebesar Rp 750 juta hingga Rp 1,5 miliar lebih. Itu semuanya berasal
dari APBD murni dan APBD perubahan tahun anggaran 2011," terangnya.
Kepala Kejari Brebes, Shirley Sumuwan SH MH, melalui Kasi Intel Kejaksaan
Negeri Brebes, Muh Antoni SH mengatakan berterima kasih atas peran serta dari
masyarakat yang ikut membantu melaporkan dugaan kasus tersebut. Namun demikian,
pihaknya baru bisa menerima laporan tersebut untuk ditidaklanjuti.
"Kami terima dulu laporannya, setelah itu baru kami akan tindak lanjuti
laporan ini," singkatnya.
Ketua DPRD Kabupaten Brebes, Illia Amin saat akan dikonfirmasi melalui
handphonenya tidak mengangkat meskipun nomor yang dituju aktif.
Sumber : Merdeka.com
0 komentar:
Posting Komentar