Minggu, 02 Februari 2014

Polisi Ringkus 5 Tersangka Kasus Narkoba Jaringan Internasional di Riau

Pekanbaru - Polda Riau mengungkap jaringan internasional bandar narkoba. Dari 5 tersangka berhasil disita 2.000 butir ekstasi dan 1 kg sabu asal Malaysia.


Kapolda Riau Brigjen Condro Kirono mengungkapkan hal itu dalam jumpa pers, Senin (3/2/2014) di Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Jl Prambanan, Pekanbaru.



Kelima tersangka ditangkap di waktu dan lokasi yang berbeda. Namun mereka merupakan satu jaringan narkotika yang selama ini dipasok dari negeri jiran Malaysia. 



Mereka yang ditangkap adalah AC dan JD, warga Gobah Pekanbaru. Selanjutnya, PT dan NZ, warga Jalan Pangeran Hidayat, serta AW, warga Jalan Kapur Pekanbaru.



"Dari lima tersangka ini, kita menyita barang bukti sebanyak 2.000 butir ekstasi. Ditambah lagi 1 kg sabu. Jika ditotal nilai uang barang bukti ini sebesar Rp 2,5 miliar," kata Condro.



Menurut Condro, para tersangka memasok narkotika dari Malaysia lewat pelabuhan tikus. Biasanya pelabuhan tikus di Selat Panjang Kab Meranti dijadikan tempat penyelundupan bahan baku narkoba.



"Mereka memasuk ke Riau dalam bentuk bahan dasar untuk ekstasi dan sabu. Selanjutnya tersangka meraciknya kembali di salah satu rumah tersangka di Jl Pangeran Hidayat," kata Condro.

Awalnya yang ditangkap adalah AC dengan barang bukti sekitar 200 butir ekstasi. Selanjutnya dari tangan JD ditemukan 700 butir ekstasi dan PT NZ 5 butir.

"Dari mereka dikembangkan lagi tertangkap AW dengan barang bukti 1.200 butir ekstasi dan 1 kg sabu," kata Brigjen Condro.

Polda Riau masih mengembangkan lagi kasus tersebut. Karena diduga masih ada jaringan mereka yang harus diungkap. Tersangka dijerat pasal 113 jo 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.

0 komentar:

Posting Komentar