Tiga rumusan penting yang
akan digodok dalam konferda ke - I Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)
Selain meminta pertanggung
jawaban pengurus lama periode 2010- 2014 , membuat program kepengurusan IAI
baru periode 2014- 2018 , memilih ketua dan pengurus Daerah IAI tahun 2014-2018
serta dewan pengawas yang bertugas untuk mengawasi program profesi Apoteker sekaligus memilih majelis etika
disiplin Apoteker daerah .
Latar Belakang
" Setelah konggres 2009 ,berubah namanya menjadi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) praktis
anggotanya adalah Apoteker dan sudah mengokohkan sebagai Apoteker .Sesuai
regulasi nomer 51 dan UU 36 itu
jelas bahwa Apoteker yang diberikan
kewenangan!! oleh negara spesifik
pekerjaannya adalah ke pharmasian atau praktek parmasi ,maka
dikonferda ke - 1 tahun ini, kita
ingin mengokohkan itu kembali setelah IAI menjadi organisasi
berhimpunnya profesi Apoteker
"Dalam konferda pertama ini yang hadir
sekitar 1100 Apoteker yang datang
dari 35 pengurus cabang di Jawa Tengah , mereka yang hadir di konferda ini untuk memberikan suaranya dalam pemilihan
ketua baru dan pengurus IAI periode mendatang ." ungkap ketua pengurus
daerah IAI Jateng periode 2010- 2014 , JAMIN , Apt disela - sela break konferda tahun 2014 yang berlangsung di
hotel Patra Jasa Semarang , sabtu (10/5) .kalangan profesi Apoteker yang
berkumpul dalam Konferda ini bertekad
menyatukan persepsi dan mengokohkan keprofesian Apoteker dan membahas program tahun 2014- 2018 ,
utamanya dalam menghadapi AFTA 2015 ,jangan sampai para Apoteker lokal
kalah bersaing dengan Apoteker asing . .Apoteker kita harus siap dan tetap
berpegang teguh apa yang sudah kita ikrarkan bersama yaitu bahwa Apoteker bisa
melakukan praktek pelayanan kepada masyarakat sesuai fungsi dan kode etik yang
berlaku sesuai visi dan misi koferda tahun ini yakni meningkatkan kualitas
pelayanan terhadap masyarakat serta etika Apoteker ,hal itu dijalankan pengurus
dengan beberapa aktifitas yang mengarah kesana. Secara global fungsi dan peran
Apoteker harus kita tegakkan dengan
harapan Apoteker bisa melakukan pelayanan masyarakat sesuai profesinya
Jamin menjelaskan ,meskipun Apoteker tidak masuk list yang
dibebaskan tapi tentunya kita siap secara global baik fungsi dan peran Apoteker
supaya tidak ketinggalan dari negara lain ,kedepan visi program banyak mengarah
pada pengokohan kembali Apoteker tadi menurut profesi yang adalah melayani
masyarakat. Apoteker harus bertanggung
jawab menegakkan profesi keapotekerannya dan tetap berpegang pada prinsip kode
etik :tidak ada pelayanan farmasi tanpa seorang Apoteker (edi)
0 komentar:
Posting Komentar