Jateng – Kepala Bidang Pengembangan pegawai, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah, Juwandi mengaku, perselingkungan masih menjadi pelanggaran kedisiplinan yang paling banyak per November 2013.
"Kasus perselingkuhan itu diketahui biasanya dari laporan. Entah itu keluarga atau kerabat melaporkannya kepada kami," jelas dia kepada Tribun Jateng, Senin (23/12/2013).
Dia menyampaikan, jumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan penggaran pada 2013 sebanyak 14 orang. "Sedangkan 4 kasus di antaranya yang terbanyak perselingkungan. Kami juga sudah memberikan sanksi kepada pelaku," kata dia.
Namun, dia enggan menyebutkan siapa saja PNS yang terlibat melakukan perselingkuhan. "Yang jelas tidak ada pejabat. Mereka semua yang melakukan perselingkuhan adalah staf PNS. Ada juga yang selingkuh sesama PNS," katanya.
Dia menambahkan, PNS yang melakukan perselingkuhan bisa mendapatkan sanksi hukuman berat, yakni pemberhentian tidak hormat. "Namun, untuk kasus perselingkuhan biasanya hukuman terberat turun pangkat. Pemberhentian tidak hormat biasanya diberikan bagi yang terlibat pidana," katanya.
Adapun, 10 orang lainnya yang terkena pelanggaran disiplin, terdiri dari pidana umum (2 orang), tidak masuk kerja (3 orang), tidak melaksanakan tugas (3 orang), perceraian (1 orang), dan lain-lain (2 orang). "Dari jumlah 14 pelanggaran per November 2013, sudah ada 5 orang PNS yang diberikan sanksi pemberhentian tidak hormat," kata dia.
Kendati demikian, kata Juwandi, untuk sementara jumlah pelanggaran disiplin pada 2013 menurun dibandingkan pada 2012 sebanyak 61 kasus. "Kasus perselingkuhannya juga menurun, karena tahun lalu ada sekitar tujuh kasus perselingkuhan," jelas dia.
(sumber : TRIBUNNEWS.COM)
0 komentar:
Posting Komentar