JAKARTA - Tarif listrik bagi kalangan industri resmi dinaikkan. Hal ini merupakan keputusan dari rapat kerja antara komisi VII DPR dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan, kenaikan tarif listrik tersebut memberatkan pengusaha. Pasalnya, kenaikan tarif listrik bagi pelanggan industri besar secara bertahap setiap dua bulan sekali dengan tujuan nanti dalam kurun waktu satu tahun akan ada kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) mulai dari 38,9 persen hingga 64,7 persen.
"Kalau kenaikannya bertahap seperti 20 persen, dengan cover pertumbuhan ekonomi 6 persen, jadi tidak sekaligus," kata Sofjan saat di acara Indonesia Investor Forum 3 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2014).
Sofjan menambahkan, kenaikan tarif listrik terhadap sektor industri besar ini akan berdampak kepada para pelaku industri kecil yang notabene lebih membutuhkan bahan baku produksi yang dihasilkan oleh industri besar.
"Nanti yang di bawahnya juga kena imbasnya, jadi lebih milih beli dari China (bahan baku) daripada dari Indonesia, karena lebih murah China," tambahnya.
Oleh karena itu, dirinya meminta kepada pemerintah bahwa kenaikan tarif listrik dapat dilakukan secara bertahap. Seperti, dilakukan setiap dua atau tiga tahun sekali. Sehingga tidak dapat menimbulkan kerugian yang besar.
"Tapi kalau tiba-tiba 64,7 persen kan lucu, kalau langsung gitu pasti akan ada yang tutup," pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam rapat dengan DPR terdapat dua agenda yang disetujui, yakni penghapusan subsidi untuk listrik industri menengah I-3 (go public), serta penghapusan industri besar I-4 serta menetapkan tarif penyesuaian (adjusment) terhadap pelanggan nonsubsidi (rumah tangga) besar R-3 daya 6.600 va ke atas.
Sedangkan, bisnis menengah B-2 daya 6.000 va sampai 200 kva, sedangkan bisnis besar B-3 daya di atas 200 kva dan kantor pemerintahan sedang P-1 daya 6.600 va sampai 200 kva secara bertahap.
(sumber : okezone.com)
0 komentar:
Posting Komentar